Masjid Nabawi

Masjid Nabawi
يا سيدي يا رسول الله يا سيدي يا رسولَ الله - يا من له الجَاهُ عند الله إنّ الْمُسِيْئِيْنَ قدْ جَاءُوك - بالذّنْبِ يَسْتَغْفِرُونَ الله يا سيّد الرُّسْل هَادِيْنـا - هَيـّا بِغَارة إِلَيْنا الآن يا هِِمَّة السّادات الأقْطاَب- مَعَادِن الصِّدْقِ والسِّرّ نَادِ المُهَاجِرصَفِيّ الله -ذاك ابْنُ عيسى أبَا السَّادات ثُمّ المُقَدّم ولِيّ الله - غَوْث الوَرَى قُدْوَة القَادات ثمّ الوَجِيْـه لِديْنِ الله - سَقّافَنا خَارِق الْعَادَات والسّيّد الكامِل الأَوّاب - العَيْدرُوس مَظْهَر القُطْر قُومُوا بِنا واكْشِفُوا عَنّا - يا سَاداتِي هذِه الأَسْوَ وَاحْمواُ مَدِيْنَتْكُم الغَنَّا - مِنْ جُمْلةِ الشَّرّ والْبَلْوَى

Rabu, 16 September 2009

Firt EDITION

Kepemilikan Mobdin Bagi Semua Anggota Dewan Di Atur Perda

Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah, anggota dewan dilarang memiliki mobil dinas (mobdin) sebab yang hanya diperuntukkan kepada unsur pimpinan dewan seperti para ketua komisi, ketua fraksi dan pimpinan dewan.
Hal tersebut yang dipertanyakan oleh wakil rakyat Kaltim ke Departemen dalam negeri (depdagri) Kamis (10/9) kemarin, bahkan menurut anggota Pokja Internal DPRD Kaltim Waris Husein kepemilikan mobil dinas bagi semua anggota dewan bukan tidak mungkin nantinya bisa di atur dalam peraturan daerah.
“ kita perlu minta penjelasan depdagri terkait kepemilikan mobil dinas sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada periode lalu semua anggota DPRD Kaltim sudah memiliki mobdin jadi kita perlu mempelajarinya lebih dalam dan melihat kemungkinan jalan lain “.
Senada dengan waris, anggota DPRD Kaltim dari partai Golkar Dahri Yasin, SH mengatakan bahwa sangatlah penting untuk membuat dasar hukum yang terkait sebab masalah mobdin selalu menjadi sorotan bukan hanya dimasyarakat tetapi juga kejaksaan.
Sesuai dengan pidato gubernur beberapa waktu yang lalu bahwa anggota dewan itu setara dengan pejabat tinggi pemerintahan sehingga sangatlah wajar bila dewan menuntut kesetaraan hak yang sama.” Bukan tidak mungkin kalau nanti kaltim memiliki perda atau pergub yang membolehkan semua anggota dewan untuk memiliki mobdin dengan tidak bertentangan dengan pusat tentunya oleh sebab itu maka kami akan pertanyakan ke depdagri untuk melihat segala kemungkinannya”.
Dahri mencontohkan anggota dewan terpilih periode 2009-2014 kota Surabaya bakal mendapatkan mobil dinas sejumlah 50 buah dengan alokasi anggaran sebelumnya senilai Rp.10 milyar.
Tanpa bermaksud menentang ujar Waris, akan tetapi seperti yang terdapat dalam slip gaji dewan terdapat beberapa item namun dari semuanya tidak satu itempun yang menerangkan adanya tunjangan transportasi ataupun mobil dinas.
Padahal sebut waris lagi transportasi bagi anggota dewan sangatlah penting dengan mengacu kepada jadwal dewan yang padat terutama petemuan-pertemuan didalam daerah serta mengingat tidak semua anggota dewan sebenarnya memiliki mobil pribadi.
Selain itu sudah menjadi tugas dari sekretariatan untuk memberikan pelayanan penunjang kerja dewan demi peningkatan kinerja termasuk transportasi yang sudah menjadi alat fital “ untuk sementara setelah melalui pembicaraan dengan sekwan kami minta agar secretariat memberikan fasilitas minimal mobil antar jemput kepada semua anggota dewan kalau memang sementara mobdin dipermasalahkan”.(Hmsdprd4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar